BUS UUS BPRS

1. Definisi BUS, UUS, dan BPRS

Menurut UU No 21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah,

Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa melalui lalu lintas pembayaran.
Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

2. Perbedaan Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Perbedaan Bank Umum Syariah (BUS) dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dapat dilihat dari Undang-Undang Peraturan Bank Indonesia no 11/3/pbi/2009 untuk Bank Umum Syariah dan 11/10/PBI/2009 untuk Unit Usaha Syaraiah.

a.Persyaratan Pembukaan

Bank Umum Syariah:

Memegang izin dari Bank IndonesiaModal awal pembukaan sebesar 1.000.000.000.000 (satu triliyun rupiah)Milik Warga Negara Indonesia/ Badan Hukum Indonesia/Pemerintah DaerahBagi bank asing yang membuka kantor cabang syariah dana disetor minimal Rp. 1 trilyun, yang dapat berupa rupiah atau valuta asing

Unit Usaha Syariah:

Memegang izin Bank IndonesiaModal kerja minimal 100.000.000.000 (seratus miliyar rupiah), dan dalam bentuk tunai.Pembukaan UUS harus masuk kedalam rencana kerja BUK. BUK yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib mencantumkan secara jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama BUK dan logo iB pada kantor UUS yang bersangkutan

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

a. Warga Negara Indonesia (Badan Hukum Indonesia) atau Perorang
b. Pemilik tidak termasuk daftar Orang Tercela (DOT) dan memiliki integritas sebagaimana yang telah diatur dalam Bank Indonesia
c. Dimiliki oleh dua pihak atau lebih
d. Modal yang harus disetor untuk mendirikan BPR Syariah ditetapkan sekurang- kurangnya sebesar :
1) Rp. 2.000.000.000 (dua miliar) untuk BPR Syariah yang didirikan didaerah Khusus ibukota Jakarta raya dan kabupaten / kotamadya tangaerang,bogor, bekasi, dan karawang
2) Rp 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah) Untuk BPRS yang didirikan diwilayah ibukota propinsi diluar wilayah yang disebut pada butir 1
3) Rp 500.000.000. ( lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan diluar wilayah yang disebut pada butir 1 dan 2
4) Harus mendapat ijin Direksi Bank Indonesia

b.Pimpinan BUS UUS, dan BPRS

Bank Umum Syariah
Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Dimana anggota direksi dilarang memiliki saham melebih 25%Satu dari dewan komisaris wajib tinggal di IndonesiaPaling kurang 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris IndependenAdanya Dewan Pengawas SyariahAdanya tes kemampuan dan kepatutan sebelum meilikih anggota direksi.

Unit Usaha Syariah
Penunjukan dan/atau penggantian Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS (Direktur UUS) wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan/atau penggantian efektif.Direktur dapat merangkap tugas BUK selama tidak ada benturan dan sebelumnya wajib mengikuti proses wawancara.Dewan Pengawas Syariah paling kurang 2 orang paling banyak 3 orang untuk satu UUS.

BPRS
Dewan Komisaris paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang. Dimana mereka wajib mendorong BPRS untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.Direktur Utama memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun dibidang Pendanaan atau Pembiayaan di Perbankan Syariah.Untuk menjadi direksi harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun sebagai direksi atau setingkat dengan direksi di lembaga keuangan mikro syariah.

c.Perubahan Nama Bank

Bank Umum Syariah
Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari BI dan diajukan dala waktu 30 hari setelah perubahan nama dan dalam kondisi persyaratan yang lengkap.

Unit Usaha Syariah
Perubahan nama harus meminta izin ke Bank Indonesia dan UUS wajib mencantumkan secara jelas nama dan jenis status kantor pada masing-masing kantornya. Serta,  UUS wajib mencantumkan logo iB pada masing-masing kantor, Layanan Syariah dan Kegiatan Pelayanan Kas Syariah

BPRS
Perubahan nama BPRS harus sesuai dengan UU yang berlaku dan melakukan pengajuan paling lambar 30 hari setelah perubahan nama mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang (Bank Indonesia). Pengumuman perubahan nama diumumkan maksimal 10 hari setelah mendapatkan izin dari BI.

d. Pencabutan Izin Usaha

Bank Umum Syariah

Pencabutan uzin usaha harus berdasarkan rapat pemegang saham dan telah menyelesaikan semua urusan dengan nasabah.Setelah urusan dengan nasabah selesai, Direksi mengajukan kepada Bank Indonesia dilengkapi dengan semua dokumen pendukung.

Unit Usaha Syariah

Pencabutan izin harus mendapatkan izin dari Bank Konvensional yang menaungi UUS dan telah menyelesaikan semua urusan dengan nasabah yang ada di UUS tersebut.

BPRS
Tidak ada ketentuan yang signifikan atau spesifik yang mengatur mengenai hal ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subulus Salam

Observasi kafe